Menurutnya, saat ini tengah mendalami, terkait sudah berapa kalinya jaringan prostitusi itu beraksi di Bandarlampung.
“Sementara ini, masih diduga prostitusi online, tapi masih didalami,” terangnya.
Yan Budi tak menampik kalau VS berprofesi sebagai artis, selebgram, dan juga penyanyi dangdut. Termasuk barang bukti yang diamankan yakni uang Rp30 juta, dalam bentuk tunai Rp15 juta, dan sisanya transfer.
“Infonya seperti itu, barang bukti yang diamankan Rp30 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, VS terlihat masih diperiksa di salah satu ruangan, kemudian dipindahkan ke ruangan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung. Lalu, satu buah koper berwarna hitam, dan satu buah tas warna coklat muda yang diduga milik VS juga diamankan di ruangan tersebut. Pemeriksaan saat ini berlangsung tertutup.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana juga belum mengangkat ponsel saat dihubungi. (fik/WII)





