Terungkap! Biang Kerok 32 Staf dan Pegawai Puskesmas Barastagi Mogok

  • Bagikan

KARO, WII – Terkait polemik yang melibatkan Kepala Puskesmas Berastagi, Karo, Sumut, dr Rehmenda dan 32 orang staf dan pegawainya (sebelumnya ditulis tenaga medis) di puskesmas tersebut, Rehmenda akhirnya angkat bicara.

Ia menyebut, mereka mogok berawal dari pasien atas nama RS yang dirujuk ke Rumah Sakit Amanda dari Puskesmas Berastagi beberapa bulan yang lalu.

Sayang, kapus tak menjelaskan detail terkait pasien itu yang memicu kegaduhan antara Kepala Puskesmas (Kapus) Berastagi, dokter Rehmenda br Sembiring MKM dengan 32 orang pegawai puskesmas.

Kepada wartawan dia mengatakan bahwa di Puskesmas Berastagi ada 66 pegawai, termasuk empat orang dokter umum dan juga satu orang dokter gigi, yang dari jumlah tersebut hampir setengahnya melakukan mogok kerja.

BACA: Di Tengah Corona 32 Petugas Medis di Barastagi Mogok 10 Hari, Kapus Rehmenda Dicueki

“Dalam 10 hari terakhir, dengan mogoknya mereka membuat saya dan 34 pegawai yang tersisa harus bekerja ektra siang dan malam dalam menangani pasien, terlebih dimasa Pandemi Covid-19 begini,” kata dr. Rehmenda, Minggu (2/8).

Disinggung khabar surat surat edarannya yang dinilai melampaui kewenangannya yang terlanjur melebar, Rehmenda menyabut surat tersebut masih sebatas konsep dan masih perlu direvisi untuk konsul kepada pimpinannya. Namun konsep surat tersebut raib di mejanya.

“Namun saya merasa aneh surat masih sebatas coret-coret kenapa bisa hilang dari meja kerja saya, lucunya, surat masih sebatas coret-coret dan belum ada tujuan surat keluar dalam buku ekspedisi. Kok dijadikan untuk menyudutkan saya, ada apa ini?,” ujar Rehmenda penuh tanda tanya.

Lanjut dia menjelaskan, masalah sanksi sebagaimana dalam SK nomor : 440.130/PUSK-BTG/VI/2020 sudah dibawa ke  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kabupaten Karo, dan sudah diputuskan untuk dibatalkan karena diakui bersama bahwa konsep tersebut belum sah.

BACA JUGA:  Jalin Sinergi, Kasat Reskrim Sambangi Kantor PWI Pesawaran

Saat ditanyakan apakah pembatalan SK tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Rahmenda mengatakan hanya dibacakan. Juga notulennya dipegang Anggota DPRD Karo.

“Hanya dibacakan saja, catatannya dipegang Ketua komisi A DPRD Kabupaten Karo ibu Inolia,” pungkasnya. (rek/WII)

  • Bagikan