Doorr! 2 Terduga Penyalahan Narkotika di Karo Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan

Beberapa BB yang diamankan petugas

KARO, WII – Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Lampung, kembali menangkap dua terduga yang menguasai narkotika jenis shabu, Senin (3/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Keduanya yakni Ard alias Dian (24) dan Relta G (37), keduanya warga Kecamatan Simpang Empat.

Menurut  Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono melalui Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan, kepada Waktuindonesia.id, Selasa(4/8), polisi awalnya menangkap Dian. Penangkapan berawal dari informasi  transaksi shabu di pinggir Jalan Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat.

Kabupaten Karo ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Pilisi memastikan khabar tersebut meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Ternyata benar ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan terduga tersangka Ard alias Dian,” ujarnya.

Saat hendak diamankan, Dian disebut melawan.

“Dan mencoba menyerang petugas hingga mengakibatkan petugas terluka, dengan sigap petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan mengarah ke kaki pelaku,” ujar Kasat Narkoba berkepala pelontos.

Lebih lanjut Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan terhadap Dian petugas menemukan barang bukti tiga paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,58 gram, satu unit sepeda motor dan satu ponsel.

Kepada petugas, Lanjut Kasat Rasmaju, Dian mengaku memperoleh shabu tersebut dari Relta G.

Polisi langsung memburu laki-laki itu yang tengah berada di rumah di Desa Nangbelawan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini juga melawan petugas, dan petugas pun kembali terluka akibat serangannya. Sehingga terhadap pelaku Relta Ginting petugas juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” sebut Kasat Rasmaju.

“Dari hasil penggeledahan  ditemukan barang bukti berupa 20 paket plastik klip berles merah. Masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 3,27 gram yang diduga kuat milik Relta G,” tabahnya.

BACA JUGA:  Transaksi Narkoba, Warga Desa Wayharong Diringkus Polisi

Selain itu, terus Kasat Rasmaju, penelusuran berlanjut berlokasi di samping rumah tempat terjadinya penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu lembar plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, potongan kertas tisu warna putih, uang tunai Rp150 ribu. Kemudian satu unit handphone android.

Setelah menemukan barang bukti selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe.

“Setelah mendapatkan perawatan, terduga beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

(rek/wii)

  • Bagikan