Seorang Pria asal OKU Timur Ditangkap di Waykanan, Ini Kata Polisi

  • Bagikan

“Hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan pada genggaman tangan DT sebelah kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram,” ujarnya.

DT berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Waykanan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya DT dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

(ndo/wii)

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Lambar Hari Ini Gagal
  • Bagikan