Sebelum Diamankan Polisi, Pelaku Jambret Jadi Bulan-bulanan Warga

  • Bagikan

Barang bukti kalung emas 10 gram berikut surat tanda belinya telah diamankan bersama pelaku. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan guna pendalaman kasusnya.

“Untuk sementara, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Dan sekarang masih terus dilakukan pemeriksaan guna dikembangkan, ” tegas dia.

Ipda Sunaryo juga menghimbau kepada masyarakat, ketika terjadi peristiwa tindak pidana serta kegiatan yang mencurigakan agar segera melapor atau menginformasikan kepada petugas terdekat.

“Kita himbau, ketika ada yang mengalami tindak pidana apakah itu pencurian atau yang lainnya, segera melapor agar bisa lebih cepat diungkapnya. Tetap jaga keamanan dilingkungan masing-masing, ” imbuhnya.

(Ded/WII)

BACA JUGA:  Pemkab Pesawaran Gerak Cepat Bantu Warga Sakit Penyempitan Paru
  • Bagikan