GEDONGTATAAN, WII – Satreskrim Polsek Gedongtaan mengamankan salah seorang pelaku jambret yang beraksi di sekitar jalan Dusun Markasi, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan. Sebelum diamankan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas aksi pelaku, Kamis (6/8).
Pelaku jambret yang dimaksud berinisial MRI (24) Warga Jalan Merpati Blok P Kelurahan Kemiling, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung. Ia menjambret kalung emas yang dikenakan korban atas nama Agustina (36) Warga Dusun Markasih, Desa Sungailangka Kecamatan Gedongtataan.
“Ya, benar. Pelaku penjambretan yang dimassa telah diamankan di Polsek Gedongtataan. Hasil sementara pengakuan pelaku, ia nekat melakukan perbuatannya karena sedang butuh uang guna menafkahi keluarganya,” kata Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan Ipda Sunaryo mewakili Kapolsek setempat, Kompol Amirudin.
Diterangkan, diduga pelaku melakukan penjambretan di Jalan Dusun Markasih dan lari ke Dusun 10 Batu Lapis, Desa Sungai Langka yang kemudian dimassa oleh warga yang mengejarnya.
“Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut setelah di jalan melihat ibu rumah tangga yang mengenakan kalung emas. Tanpa pikir panjang langsung dijambret dan kabur. Namun, korban dibantu warga berteriak lalu mengejarnya,” terang dia.
Barang bukti kalung emas 10 gram berikut surat tanda belinya telah diamankan bersama pelaku. Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan guna pendalaman kasusnya.
“Untuk sementara, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 jo 53 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Dan sekarang masih terus dilakukan pemeriksaan guna dikembangkan, ” tegas dia.
Ipda Sunaryo juga menghimbau kepada masyarakat, ketika terjadi peristiwa tindak pidana serta kegiatan yang mencurigakan agar segera melapor atau menginformasikan kepada petugas terdekat.
“Kita himbau, ketika ada yang mengalami tindak pidana apakah itu pencurian atau yang lainnya, segera melapor agar bisa lebih cepat diungkapnya. Tetap jaga keamanan dilingkungan masing-masing, ” imbuhnya.
(Ded/WII)