GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Jajaran Polisi Hutan (Polhut) Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman saat melakukan patroli berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti illegal logging berupa satu unit mobil truk dan 25 potong batang kayu jenis Sonokeling.
Penemuan barang bukti illegal logging tersebut pada Minggu (13/6/2021) sekira pukul 01.55 WIB dini hari, didalam kawasan Tahura Wan Abdul Rachman tepatnya di Desa Bogorejo Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kepala UPTD Tahura Wan Abdul Rachman Eny Puspasari, menjelaskan atas laporan dari masyarakat bahwa ada pergerakan pelaku illegal logging di malam itu.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, sebanyak delapan personil Polhut Tahura melakukan patroli disekitar wilayah tersebut,” katanya saat di hubungi wartawan waktuindonesia.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (13/6/2021).
“Setelah melakukan pengintaian terhadap pelaku illegal logging, tapi sebelum sampai di lokasi sepertinya pelaku illegal logging sudah mengetahui bahwa pergerakannya sudah tercium oleh polhut,” tambahnya.
Lalu personel polhut langsung menuju ke lokasi pergerakan pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Sesampainya Anggota Polhut di lokasi namun tidak menemukan para pelaku hanya barang bukti berupa satu Unit Truk dengan plat BE 8159 AL dan 25 batang kayu jenis Sonokeling,” paparnya.
Menurutnya, pihak UPTD Tahura Wan Abdul Rachman sudah mengantongi nama para pelaku illegal logging yang ada di kawasan Tahura tersebut.
“Untuk nama yang dicurigai sebagai para pelaku illegal logging pasti sudah kami kantongi, namun untuk melakukan penangkapan harus tetap memakai barang bukti juga,” jelasnya
Dia juga berharap hasil dari pengembangan kasus itu dapat terungkap dan tertangkap para pelaku illegal logging yang ada di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman Kabupaten Pesawaran.
“Saat ini barang bukti sudah kami amankan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” utasnya.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yayan Ruchyansah mengatakan Dishut melalui UPTD Tahura Wan Abdul Rachman dan KPH lain terus berupaya menangani Ilegal Logging.
“Seperti kasus ini, beberapa kasus lainpun belum berhasil ditangkap pelakunya karena melarikan diri, oleh sebab itu kami mengimbau kepada para pihak khususnya masyarakat sekitar untuk membantu memberi informasi sehingga kita bisa menuntaskan para pelaku ilegal logging,” katanya.
(Apr/WII).