Menurutnya, pihak UPTD Tahura Wan Abdul Rachman sudah mengantongi nama para pelaku illegal logging yang ada di kawasan Tahura tersebut.
“Untuk nama yang dicurigai sebagai para pelaku illegal logging pasti sudah kami kantongi, namun untuk melakukan penangkapan harus tetap memakai barang bukti juga,” jelasnya
Dia juga berharap hasil dari pengembangan kasus itu dapat terungkap dan tertangkap para pelaku illegal logging yang ada di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman Kabupaten Pesawaran.
“Saat ini barang bukti sudah kami amankan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” utasnya.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yayan Ruchyansah mengatakan Dishut melalui UPTD Tahura Wan Abdul Rachman dan KPH lain terus berupaya menangani Ilegal Logging.
“Seperti kasus ini, beberapa kasus lainpun belum berhasil ditangkap pelakunya karena melarikan diri, oleh sebab itu kami mengimbau kepada para pihak khususnya masyarakat sekitar untuk membantu memberi informasi sehingga kita bisa menuntaskan para pelaku ilegal logging,” katanya.
(Apr/WII).





