Usai MoU dengan PN Kabanjahe, Posbakum LBH Ansor Karo Terbentuk

  • Bagikan

Penandatanganan MoU Pembentukam Posbakum LBH Ansor Karo. Foto: Rekro G Tarigan

KARO, WII – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Karo, Sumut, melalui LBH Ansor Karo bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kabanjahe menandatagani pembentukan Posbakum LBH Ansor Karo No. 1/LBH – PC/KARO 2020, di Jln. Letjend Jamin Ginting No. 9 Kampung Dalam Kabanjahe, Kamis (6/8/2020).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Ketua PC GP Ansor Fahmi S Tarigan didampingi Sekretaris Jono S Brahmana.

Sementara dari PN Kabanjahe dilkukan Ketua PN Sulhanuddin didampingi Panitera Muda Pidana Benteng Sembiring,

Tampak hadir Ketua PC LBH Ansor Karo, Raynaldi Chisara Lubis; Sekretaris, Ardiansyah; dan Kordinator Wilayah Sumatera Utara LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Bismar Parlindungan Siregar.

“Sejak kemarin di Kabupaten Karo ini telah berdiri ruangan Pos Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Karo,” ujar Fahmi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020) di Kabanjahe.

Dikatakan Fahmi, Posbakum itu untuk melakukan pendampingan di dalam dan di luar pengadilan, mendorong rekonsiliasi dan mediasi serta memberikan edukasi hukum.

“Sebagai bentuk implementasi adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Undang Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar dia.

“Terbentuknya posbakum itu untuk memudahkan akses pencari keadilan dalam memperjuangkan hak–hak sebagai masyarakat marjinal khususnya di Kabupaten Karo ini,” pungkas Fahmi.

(rek/wii)

BACA JUGA:  DPRD Pesawaran Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBD 2020
  • Bagikan