Usai MoU dengan PN Kabanjahe, Posbakum LBH Ansor Karo Terbentuk

  • Bagikan

Dikatakan Fahmi, Posbakum itu untuk melakukan pendampingan di dalam dan di luar pengadilan, mendorong rekonsiliasi dan mediasi serta memberikan edukasi hukum.

“Sebagai bentuk implementasi adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Undang Undang Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar dia.

“Terbentuknya posbakum itu untuk memudahkan akses pencari keadilan dalam memperjuangkan hak–hak sebagai masyarakat marjinal khususnya di Kabupaten Karo ini,” pungkas Fahmi.

(rek/wii)

BACA JUGA:  Rakerda PKS Pesawaran Hasilkan 7 Rekomendasi Kebijakan
  • Bagikan