“Korban melapor dengan LP/593/VIII/2020/SU/RES T.KARO,” ujarnya.
Polisi bergerak, olah TKP termasuk memeriksa CCTV sekitar. Selang dua hari sejak kejadian, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Aiptu Sejahterta Sinulingga menangkap WS.
“WS diamankan berikut barang bukti (BB) satu) unit motor mio BK 4291 MAC, satu potong celana warna coklat, satu potong baju berwarna hitam, satu potong masker berwarna hitam,” ujarnya.
“Selanjutnya unit opsnal melaksanakan pengembangan. Namun pada saat pengembangan hendak melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur kearah kedua kaki pelaku,” terangnya.
“Dan setelah dibawa RSUD Kabanjahe untuk pengobatan medis, WS berikut BB digelandang ke Mapolres Karo guna proses hukum lebih lanjut. Kerugian korban capai Rp15 juta,” pungkasnya.
(rek/fik/wii)





