“Atas hal ini fraksi kami sangat mengapresiasi,” tegasnya.
Namun melihat menjamurnya cafetaria di kota Kabanjahe dan Berastagi termasuk juga tempat lain di wilayah Kabupaten Karo, bahwa berdasarkan data dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo banyak yang belum masuk sebagai objek pajak.
“Dalam rangka meningkatkan PAD dari pajak cafetaria dimana realisasi pendapatan sebesar Rp.157.877.000, bagaimana langkah pendekatan yang akan dilakukan menjaring objek pajak tersebut juga kita mohon penjelasan,” tegasnya lagi.
Selain itu, banyak hal-hal penerimaan pajak yang dimohonkan penjelasan, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Bawah Tanah, Retribusi pelayanan pasar yang digolongkan Retribusi Jasa Umum.
“Masih banyak lagi yang kita mohonkan penjelasan dari eksekutif. Kalau tidak salah semua tadi ada kita mohonkan penjelasan sebanyak 30 item pertanyaan,” ungkapnya.
Pemerintah menurutnya, wajib memperbaiki managemen penyelenggaraan pemerintah dalam urusan disiplin aparatur terkait pengelolaan administrasi keuangan. Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo menyoroti hal ini untuk menjadikan bahan evaluasi demi perbaikan kedepan.
“Kita tunggulah apa nanti jawaban eksekutif pada paripurna yang akan datang,” pungkasnya. (rek/fik/wii)





