KARO, WII – Fraksi Gabungan PKPI dan Perindo DPRD Kabupaten Karo soroti menurunnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019, terutama dari sektor pajak.
Hal ini terungkap dalam penyampaian Nota Keuangan Bupati Karo atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 di Gedung DPRD setempat.
“Realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun 2019, sebesar Rp117.683.657.832, menurun dibandingkan realisasi pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp.159.189.197.472. Apa latar belakang terjadinya selisih yang sangat signifikan. Itu salah satu poin yang kita mohonkan penjelasan,” ujar Onasis Sitepu penasehat fraksi kepada wartawan usai paripurna agenda pandangan fraksi-fraksi pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo, Jumat (7/8/2020).
Fraksi gabungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) juga menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang tidak mencapai target.
Sebelumnya Ditargetkan sebesar Rp.6.410.000.000, sementara realisasi hanya sebesar Rp.5.407.307.204, atau hanya sebesar 88,64% . Tidak meningkat signifikan dari tahun 2019.
“Inikan sangat layak kita mintakan penjelasan agar kita dapat memberikan saran usul untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB-P,” ujarnya.
Terkait PAD dari sektor Pajak Restoran yang mengalami peningkatan pada tahun 2019, sebesar Rp.4.495.538.569, dari target Rp.3.725.000.000, dari tahun anggaran 2018, sebesar Rp.4.173.179.435, Fraksi Keadilan dan Persatuan Indonesia DPRD Karo mengaku sangat mengapresiasi.
“Atas hal ini fraksi kami sangat mengapresiasi,” tegasnya.
Namun melihat menjamurnya cafetaria di kota Kabanjahe dan Berastagi termasuk juga tempat lain di wilayah Kabupaten Karo, bahwa berdasarkan data dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo banyak yang belum masuk sebagai objek pajak.
“Dalam rangka meningkatkan PAD dari pajak cafetaria dimana realisasi pendapatan sebesar Rp.157.877.000, bagaimana langkah pendekatan yang akan dilakukan menjaring objek pajak tersebut juga kita mohon penjelasan,” tegasnya lagi.
Selain itu, banyak hal-hal penerimaan pajak yang dimohonkan penjelasan, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Bawah Tanah, Retribusi pelayanan pasar yang digolongkan Retribusi Jasa Umum.
“Masih banyak lagi yang kita mohonkan penjelasan dari eksekutif. Kalau tidak salah semua tadi ada kita mohonkan penjelasan sebanyak 30 item pertanyaan,” ungkapnya.
Pemerintah menurutnya, wajib memperbaiki managemen penyelenggaraan pemerintah dalam urusan disiplin aparatur terkait pengelolaan administrasi keuangan. Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo menyoroti hal ini untuk menjadikan bahan evaluasi demi perbaikan kedepan.
“Kita tunggulah apa nanti jawaban eksekutif pada paripurna yang akan datang,” pungkasnya. (rek/fik/wii)