Menurut Suryadi pihaknya memberikan batas waktu sampai tanggal 14 Agustus kepada sekolah untuk melengkapi segala persyaratan melakukan KBM tatap muka.
“Sebagai syarat untuk penerbitan surat dari Gugus Tugas, kamipun memberikan batas waktu kepada sekolah hingga 14 Agustus ini untuk melampirkan surat kesanggupan yang turut melampirkan bukti pendukung protokol kesehatan dari pihak sekolah,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan KBM tatap muka di era new normal ini rencana akan dimulai tanggal 24 Agustus mendatang. Hal ini, sesuai dengan kebijakan dari Mendikbud melalui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Namun, pada pelaksanaan KBM tatap muka yang akan segera dilaksanakan tentu ada perbedaan dari sebelumnya. Dimana, pada pelaksanaannya akan ada batasan maksimal siswa dalam menerapkan KBM. Yakni, hanya diperbolehkan melakukan aktifitas KBM sebanyak 18 siswa perkelas dengan durasi 2,5 jam perhari.
“Jadi nantinya akan diberlakukan shift berdasarkan jumlah peserta didik di masing-masing sekolah, mengingat jumlah siswa di Lambar tidak sama,” pungkasnya. (Wan/Fik/WII)





