Pemkab Pesawaran Laksanakan Rapat Internal Bahas Penutupan Jalan Sari Ringgung, Ini Hasilnya

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WII – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melakukan rapat internal terkait polemik yang berujung penutupan akses jalan menuju lokasi wisata Pantai Sari Ringgung, di Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (12/8).

Bertempat di Aula Teluk Ratai, Gedung pemkab kabupaten setempat, rapat internal tersebut diikuti oleh Asisten Satu Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pesawaran, Perwakilan Polres, Dandim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat serta beberapa dinas terkait.

Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pesawaran Syukur mengatakan, bahwa agenda dari rapat tersebut sebagai upaya pengkoordinasian tim terkait polemik penutupan akses menuju Pantai Sari Ringgung.

“Dalam rangka kordinasi terkait penutupan akses jalan,” ujar dia, ketika diwawancarai sesuai rapat internal.

Syukur menjelaskan hasil dari rapat tersebut, bahwa pemkab dan juga tim sepakat untuk menunggu hasil dari pihak Polda Lampung, mengingat permasalahan tersebut telah ditangani oleh Polda Lampung.

“Kami sudah sepakati dengan tim, baik Polres, Dandim, BPN kita masih menunggu ketetapan  dari pihak Polda,” jelas dia.

Ia juga menerangkan, untuk saat ini baik pemkab maupun tim belum bisa melakukan tindakan apapun. Termasuk jika harus dipaksa membuka kembali tembok yang menjadi penutup jalan menuju Pantai Sari Ringgung.

Untuk saat ini, Syukur mengungkapkan pemkab hanya bisa menunggu hasil ketetapan hukum yang pasti dari aparat penegak hukum.

“Ya belum ada, karena ini kan masih ditangani, bagaimana kita mau eksekusi kalau persoalan ini masih ditangani oleh pihak Polda Lampung. Salah kita nanti kalau sembarangan bertindak,” kata dia.

Ya karena ini sudah ditangani oleh Polda Lampung, jadi kalau ada keputusan ya itu dari Polda Lampung. Ketika memang sudah ada keputusan yang inkrah baru nanti tim akan turun langsung ke lapangan,” tutupnya.

BACA JUGA:  Ini Sebaran 96 Kasus Infeksi Virus Dengue Di Lambar, per Oktober

Diketahui sebelumnya, polemik penutupan akses menuju Lokasi Wisata Pantai Sari Ringgung tersebut, terjadi ketika masing-masing pihak yang terdiri dari Syamsurizal selaku pemilik Pantai Sari Ringgung dan juga seseorang bernama Anton sama-sama mengklaim memiliki sertifikat atas tanah yang menjadi jalan masuk menuju lokasi wisata Pantai Sari Ringgung.

Anton yang kekeuh atas klaimnya tersebut kemudian membangun tembok beton yang menutup akses keluar masuk bagi kendaraan roda empat. Sampai dengan saat ini, tembok tersebut masih berdiri sehingga menutup akses jalan masuk menuju salah satu lokasi wisata favorit di Kabupaten Pesawaran itu.

(De/WII)

  • Bagikan