Polemik Pilwabup Bekasi, DPRD Menangkan Gugatan Tuti Yasin di PTUN Bandung

  • Bagikan

“Kami selaku Kuasa Tergugugat I (Panlih Wakil Bupati) dan Tergugat II (Pimpinan DPRD) membantah gugatan penggugat, dimana penggugat Ibu Tuti Yasin belum mengajukan upaya banding administrasi, pernah ada upaya keberatan administrasi yang dikirim ke DPRD. Namun upaya yang dilakukan ibu Tuti Yasin telah lewat batas waktu,” ungkap Slamet.

Terpisah, Dedi Kurniadi, selaku Kuasa Hukum dari Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 menambahkan, gugatan Tuti Yasin ditujukan terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, dilayangkan ke PTUN Bandung dan teregister pada tanggal 5 Juni 2020 dengan Nomor Perkara: 69/G/2020/PTUN.BDG.

“Saya bersama rekan saya, Wahyu Haryadi, selaku Kuasa dari Panlih, dimana kami menerima Surat Kuasa Khusus dari Panlih Wabup Bekasi tertanggal 23 Juni 2020, dengan Surat Kuasa bernomor 004/790-SKK/DPRD/VI/2020 Sebagai Kuasa dari Tergugat I maupun Tergugat II, kami mengapresiasi dan menerima Putusan Majelis Hakim hari ini, pungkasnya,” pungkasnya.

(van/WII)

BACA JUGA:  TPS Sepi, Partisipasi Pemilih Pilkada Karo Diprediksi Rendah, Ini Kata KPU
  • Bagikan