BEKASI, WII – Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah diparipurnakan DPRD Kabupaten Bekasi, sampai saat ini tak juga berbuah pelantikan terhadap wakil bupati terpilih H Ahmad Marjuki.
Berlarut-larutnya pengisian jabatan kosong Wakil Bupati Bekasi tersebut diantaranya karena terdapat banyaknya gugatan terhadap DPRD dan Panlih atas keputusan-keputusan DPRD dan Panlih. Baik perkara gugatan di PN Cikarang ataupun adanya dua gugatan di PTUN Bandung.
Kemarin, Rabu 12 Agustus 2020, DPRD Kabupaten Bekasi memenangkan gugatan di PTUN Bandung. Majelis Hakim PTUN Bandung membacakan putusan atas eksepsi lompetensi/kewenangan PTUN dengan amar putusan PTUN Bandung tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau yang biasa disebut sebagai putusan No atas gugatan Tuti Yasin tersebut.
Slamet Fitriono, selaku Kuasa Hukum dari Pimpinan DPRD mengatakan, Majelis Hakim tadi membacakan Putusan yang menyatakan PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus danenyelesaikan perkara A-Quo, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (No).
Menjadi pertimbangan Majelis Hakim, bahwa keberatan penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.





