Dikatakan, korban pun memberi tahu keluarganya atas kejadian itu.
“Tgl 10 Agustus 2020 dengan Nomor Laporan Lp/ 239 -B/VIII /2020 /Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020 dan keluarganya yang melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, lanjut kapolsek, polisi bergerak dan mengamankan DN berikut barang bukti BB sebilah senjata tajam jenis golok dan kerangkanya.
Polisi juga membantu korban untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan medis.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kurmen.
(prl/esa/WII)





