Bawaslu Lampung Soroti Kinerja PPDP Pilkada 2020, Masih Banyak Ditemukan Masalah

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WII – Para
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah berakhir melakukan tugasnya melakukan coklit pada tanggal 13 Agustus kemarin.

Namun berakhirnya masa kerja PPDP tenyata tidak membuat berakhirnya masalah yang terkait coklit. Masih banyak masalah klasik yang terus berulang.

Hal ini dikemukakan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Adek Asy’ari, Sabtu (15/8/2020).

Menurutnya, Berdasarkan laporan dari Bawaslu 8 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada di Provinsi Lampung yang melakukan uji sampling coklit terhadap masyarakatnya masih timbul masalah – masalah klasik yang dari pemilu ke pemilu masih terjadi.

diantaranya :
1. Di Lampung Tengah, Pesisir Barat : PPDP tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah.

2. Di Pesisir Barat : PPDP menitipkan stiker kepada Pemangku dan Pemangku memerintahkan RT / Kepala Talang untuk menempelkan stiker tersebut.

3. Di Lampung Timur : PPDP justru melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

4. Di Way Kanan, Pesbar, Lamsel dan Bandar Lampung serta Kota Metro : PPDP tidak menempelkan stiker diseluruh rumah warga yang telah di coklit.

5. Di Lamteng, Lamtim dan Pesawaran : Masih didapati warga masyarakat yang belum dicoklit oleh PPDP.

6. Pesisir Barat : masih didapati orang yang telah meninggal di dalam A. A1. KWK dan A.A2. KWK.

Terkait dengan hal tersebut Bawaslu Provinsi kembali meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk terus memelototi hasil kerja PPDP yang sekarang berada di PPS ini.

“Jangan sampai Lagu Lama KPU muncul lagi, yaitu alasan bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPS kan masih ada masa Perbaikan. Ini lagu lama yg muncul terus. Pada Hakikatnya kalo alasan ini yang dimunculkan buat apa ada tugas-tugas PPDP,” kata Adek.

Kemudian Adek juga meminta kepada KPU agar kata – kata Protokol Kesehatan itu jangan hanya di bibir saja. Karena masih bnyak di temukan PPDP yang dalam bekerja tidak memakai masker.

BACA JUGA:  Zulkifli Anwar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Di Pesawaran

Dan terakhir Adek juga meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk mencermati masalah stiker yang belum terpasang.

“Apakah memang enggak ada stiker nya atau memang enggak di pasang oleh PPDP,” jelasnya.

Karena menurut Adek, jikalau tidak ada stikernya hal ini berkaitan dengan Pengadaan stiker oleh KPU Kabupaten/ kota yang bersangkutan.

“Bagaimana pengadaannya, sudah sesuaikah dengan PKPU No 9 tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota,” tutup Adek. (Fik/WII)

  • Bagikan