Ini 2 Larangan bagi Pemegang HGB Situ Cibeureum

  • Bagikan

BEKASI, WII – Keinginan masyarakat untuk menyelamatkan fungsi Situ Cibeureum, Tambunan Selatan, Kabupaten Bekasi mendapat dukungan dari Kementerian ATR/BPN.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jumat (14/08/2020) ada enam point’ yang disepakati tertuang dalam berita acara.

Salah satu point yang disepakati itu sangat menarik dan penting untuk segera ditindaklanjuti yakni, berkaitan dengan HGB (hak guna bangunan).

“Jika sempadan Situ sudah dikuasi oleh pihak ketiga, maka perlu dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang HGB-nya. Dan tidak diperkenankan membangun di sempadan Situ selama HGB masih berlaku,” kata Budiyanto, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, usai menghadiri rapat koordinasi.

BACA JUGA:  Ya Ampun! Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu 7.460Mdpl
  • Bagikan