Ia memyebutkan, di dalam UU 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2, dan dua hal krusial, dimana diamanahkan dalam UU tersebut, ketika terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, maka partai pengusung mengusulkan dua nama yang sama dan disampaikan oleh bupati.
“Terbukti kemarin disampaikan bukan oleh bupati.”
“Paripurna yang dilakukan DPRD menurut kami masih menabrak aturan. Walaupun panlih punya penafsiran lain. Kalau saya sederhana. Pertama statemen bupati kalau pengusulan sudah kelir dua nama yang sama, bupati segera melayangkan ke DPRD untuk dibahas. Jadi janganlah membangun opini seolah-olah bupati mengulur-ngulur persoalan wakil bupati. Bupati tidak pernah mengulur-ngulur persoalan wakil bupati,” tegasnya.
Bahkan, Arif mengklaim tersendatnya pengusulan dua nama menjadi penyebab bupati belum mengusulkan ke DPRD.
“Ini harus diluruskan. Proses pemilihan bupati harus sesuai aturan yang ada, jangan seperti kemarin. Secara tidak langsung kewenangan bupati dirampas. Kewenangan yang diatur dalam UU. Seharusnya melalui bupati namun kewenangan bupati dilangkahi,” ketusnya.
Prinsipnya, lanjut dia, DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengapresiasi Sekdaprov yang sudah berinisiatif mengundang partai pengusung tingkat DPP. Segera membahas terkait pengusulan wakil bupati.
“Diharapkan secepatnya terlaksana. Semoga dengan sisa batas waktu tinggal beberapa bulan lagi bisa terkejar,” ujarnya. (van/WII)





