BEKASI, WII – Rekomendasi teranyar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) jatuh kepada dua sosok, kandidat, untuk mengisi kekosongan wakil bupati. Keduanya adalah Tuti Yasin dan Dahim.
Hal itu dibenarkan Ketua Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif, Senin (17/8).
Menurutnya, DPD Golkar Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi Sekdaprov Jabar karena dengan menindaklanjuti perintah mendagri, prihal pengisian jabatan wakil bupati berdasarkan hasil rapat dengan bupati, pimpinan dewan dan Panlih 13 Agustus 2020 lalu.
“Kami apresiasi kepada Sekdaprov Jabar. Akan mengundang pimpinan partai pengusung. Apalagi yang diundang nanti adalah pihak dari DPP. Ini akan segera clear,” kata Arif,l.
Dikatakan, dua nama yang direkomendasikan partai berlambang pohon beringin itu diklaimnya juga diusung dua partai lain, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
“Tinggal Hanura yang belum menyatakan usulan,” ujarnya.
Menurut Arif, jika sudah mengerucut dua nama yang sama, dipastikan bupati secepatnya mengusulkan ke DPRD guna diparipurnakan kembali.
“Karena paripurna yang dilakukan dewan beberapa waktu lalu, menurut Mendagri dan Pemprov Jabar masih menabrak undangan-undang, aturan mendasar terkait kekosongan wakil bupati,” kata dia.
Ia memyebutkan, di dalam UU 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2, dan dua hal krusial, dimana diamanahkan dalam UU tersebut, ketika terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, maka partai pengusung mengusulkan dua nama yang sama dan disampaikan oleh bupati.
“Terbukti kemarin disampaikan bukan oleh bupati.”
“Paripurna yang dilakukan DPRD menurut kami masih menabrak aturan. Walaupun panlih punya penafsiran lain. Kalau saya sederhana. Pertama statemen bupati kalau pengusulan sudah kelir dua nama yang sama, bupati segera melayangkan ke DPRD untuk dibahas. Jadi janganlah membangun opini seolah-olah bupati mengulur-ngulur persoalan wakil bupati. Bupati tidak pernah mengulur-ngulur persoalan wakil bupati,” tegasnya.
Bahkan, Arif mengklaim tersendatnya pengusulan dua nama menjadi penyebab bupati belum mengusulkan ke DPRD.
“Ini harus diluruskan. Proses pemilihan bupati harus sesuai aturan yang ada, jangan seperti kemarin. Secara tidak langsung kewenangan bupati dirampas. Kewenangan yang diatur dalam UU. Seharusnya melalui bupati namun kewenangan bupati dilangkahi,” ketusnya.
Prinsipnya, lanjut dia, DPD Golkar Kabupaten Bekasi mengapresiasi Sekdaprov yang sudah berinisiatif mengundang partai pengusung tingkat DPP. Segera membahas terkait pengusulan wakil bupati.
“Diharapkan secepatnya terlaksana. Semoga dengan sisa batas waktu tinggal beberapa bulan lagi bisa terkejar,” ujarnya. (van/WII)