LIWA, WII – Petani di Lampung Barat (Lambar) mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani mengamankan lahannya akibat kekeringan dengan mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Program itu memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan. Lahan gagal panen dapat diklaim sehingga petani masih memiliki modal untuk kembali menanam.
Dalam program dimaksud premi yang harus dibayarkan petani tidak besar. Hanya Rp180 ribu per hektare (ha) per MT.





