Polisi Amankan Pria 45 Tahun di Kediamanya Atas Tuduhan Pencurian TBS

  • Bagikan

MESUJI, WII– Poksek Wayserdang bersama Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung kembali mengamankan terduga pelaku tindakan pidana pencurian dengan pemberataan, Giarto (45), di kediamannya, Selasa (18/08/2020) sekira pukul 11:00 WIB.

Ia ditangkap atas dasar Lp/13/III/2020/Polda lpg/Res Mesuji/sek Way Serdang tgl 17 maret 2020.

Menurut, Kapolsek Wayserdang, Iptu Suldi mendampingi Kapolres AKBP Alim, warga salah satu desa di Kecamatan Wayserdang itu sebenarnya target oprasi (TO) Ops Sikat Mrakatau 2020.

“Giarto diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa janjang buah kelapa sawit yang terjadi di PT BDPB Blok 4 Desa Labuhanbatin pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira pukul 01.30 WIB,” kata dia.

Diceritakan, awal mulanya sekira jam 08.30 WIB korban bersama saksi melaksanakan patroli rutin dengan mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi Lampung Masuk Dalam Nominasi KPPU Award
  • Bagikan