Kasi Propam menjelaskan, apabila dalam pengecekan suhu badan ditemukan personel yang suhunya diatas normal langsung dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Urusan Kedokteran dan Kesehatan (Urdokkes) Bag Sumda Polres.
“Suhu normal badan tidak boleh melampuai 37 derajat, apabila ditemukan adanya personel baik Polri ataupun ASN yang suhu badannya diatas 37 derajat langsung dibawa ke Klinik Polres untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelas Ipda Poniran.
Selain itu, bila ditemukan adanya personel Polri ataupun ASN yang tidak memakai masker, langsung akan kami lakukan teguran lisan atau teguran tertulis sebagai langkah awal dan bisa berlanjut kepada tindakan disiplin ditempat berupa push up.
“Kasi Propam juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk selalu menggunakan masker berlogo TNI-Polri sebagai lambang sinergi kita,” tutup Ipda Poniran.
(yan)





