MEDAN, WAKTUINDONESIA – Petugas Polsek Medan Timur Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di PT. Budi Gadai Indonesia (BGI) Jalan H.M. Yamin, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Jumat (26/3/21) .
Polisi diketahui meringkus lima pelaku, satu diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas.
Kelima pelaku, masing-masing Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera Gang Seri, Romiansyah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir.
Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, SH, MH, mengatakan kelima pelaku yang melakoni aksi terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM.Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian di PT. BGI.
Setelah berkumpul kelima tersangka melakukan aksinya membongkar kantor pengadaian tersebut dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek.
“Barang-barang yang dicuri pelaku di antaranya berupa status gadaian dari para nasabah pihak PT. BGI. Akibatnya, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp143,8 juta lebih,” ujar Arifin.
Arifin mengungkapkan pada Sabtu (20/3/21) pegawai PT. BGI bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok sudah rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai dua juga sudah rusak.





