5 Pencuri di PT BGI Ditangkap, 1 Didor! Begini Kronologinya

  • Bagikan

“Merasa penasaran, Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai dua dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ungkap Arifin.

Kasus pencurian itu, tandas Arifin, langsung dilaporkan ke Polsek Medan Timur dengan Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, tutur Arifin, pihaknya berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (25/3).
Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah.

“Untuk tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan. Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personel kembali berhasil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop,” tuturnya.

Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menerangkan bahwa saat hendak dibawa ke mapolsek untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas.
Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

Tersangka merupakan residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta terlibat kasus pencurian.

Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, tujuh handphone android, dua handphone kecil, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK3636ADQ dan uang tunai Rp850 ribu sisa uang hasil kejahatan.
(rek/aga/wii)

BACA JUGA:  Zona Merah di Lampung 13 Daerah, Reihana: PPKM Mikro Harus Dijalankan!
  • Bagikan