Pelaku Tipu Gelap Warga Gedongtataan Dibekuk Polisi

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong berhasil menangkap  tersangka penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Tersangka Doh (23) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan itu diamankan di Terminal Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pasca pelaporan oleh korban.

“Iya, berdasarkan laporan dari warga Desa Sidodadi Kecamatan Waylima atas nama Sumar, kami lakukan pengembangan dan kami berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan pada kamis 12 nopember 2020 malam pukul 18.00 WIB,” terangnya, Jumat (13/12).

Amin menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan meminjam motor untuk menjemput temannya pada 24 September 2020 lalu.

“Dan motor tak pernah dikembalikan hingga penangkapan berlangsung malam  tadi,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Kedondong, berikut barang bukti satu unit motor Honda Vario hitam Nomor Polisi B 4970 BFJ.

“Tersangka dijerat pasal 378 junto 372 terkait penipuan dan penggelapan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan diancam pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Amin

Penangkapan oleh Tim Tekab 308 tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona. (Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  Sempat Cekcok, Supir Ditemukan Tewas di Depan Mapolda Sumut
  • Bagikan