“Dan motor tak pernah dikembalikan hingga penangkapan berlangsung malam tadi,” tambahnya.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Kedondong, berikut barang bukti satu unit motor Honda Vario hitam Nomor Polisi B 4970 BFJ.
“Tersangka dijerat pasal 378 junto 372 terkait penipuan dan penggelapan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan diancam pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkas Amin
Penangkapan oleh Tim Tekab 308 tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona. (Apr/Rob/WII)





