Ngaku Polisi, Terduga Curas di Tuba Ditangkap

  • Bagikan

TULANGBAWANG, WII – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), Lampung, menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) SY (38) di kediamannya, Rabu (19/8) sekitar pukul 14.40 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, warga Bangunjaya, Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) itu mengaku anggota polisi dari Unit 6.

SY diduga merampas uang tunai milik korban Nga (45) di jalan umum, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Akibatnya, Nga yang merupakan salah satu tiyuh di Kecamatan Gunung Agung itu mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp1 juta.

Demikian ditandaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, Rabu (19/08/2020).

“Kejadian bermula, hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 06.00 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju ke Pasar Unit 2 untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor merk TVS, saat melintas di jalan umum, Kampung Tunggal Warga, di dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet dan dihadang sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sehingga korban menghentikan kendaraanya di dekat Alfamart,” terang kapolsek.

“SY mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6. Pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah,” jelas Kompol Rahmin.

Lanjutnya, SY mengajak Nga ke Pos Polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, tetapi sebelum sampai di Pos Polisi SY mengajak berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.

“Di tempat tersebut, SY meminta uang sebesar Rp2 juta kepada Nga, tetapi Nga berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1,5 juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku langsung mengancam akan membunuh korban, karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar Rp200 ribu.”

BACA JUGA:  Mangkir, Kejari Pesawaran Jadwalkan Ulang Pemanggilan Mantan Kades Pekondoh

“Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp1 juta, lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung,” tambah Kompol Rahmin.

Setelah berhasil ditangkap, dari tangan SY berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda mega pro, uang tunai sebanyak Rp1 juta, jaket warna abu-abu, celan panjang warna hitam dan helm warna putih.

“Akibat perbuatannya tersebut, SY akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(yan/WII)

  • Bagikan