Usai pembacaan putusan majelis hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe ini menutup persidangan.
Dan hasil putusan ini juga dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo telah menetaokan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, yakni Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan.
Pasca penetapan tersangka tersebut, BK pun mengajukan gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Gugatan ini tertuang dapat diakses pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di halaman website Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, pada 29 Juli 2020, tentang sah atau tidaknya penahanan, dengan nama Pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban.
(rek/Wii)





