KARO, WII – Persidangan gugatan pra-peradilan (Prapid) yang diajukan Baron Kaban tentang sah atau tidaknya penahanan atas dirinya dinyatakan gugur oleh majelis hakim, saat sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe, Rabu (19/8) siang.
“Kasus korupsi lahan TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, gugatan pra peradilan Baron Kaban dinyatakan Gugur di PN Kabanjahe,” ujar Kajari Karo Denny Achmad melalui aplikadi WhatsApp kepada Waktuindonesia.id, Kamis (20/8) pagi.
Lanjut dijelaskan Kajari, bahwa dalam agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim tunggal Vera Yetti Magdalena, menyatakan permohonan pra pidana Baron Kaban dinyatakan gugur.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan dan telah diperiksa persidangannya pada (18/08/2020) dengan agenda persidangan membacakan surat dakwaan.
“Maka berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d UU no 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana permohonan pra pidana gugur.”
“Mengadili sesuai permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon,” jelasnya.





