Kasus TPA Dokan, Gugatan Prapid Baron Kaban Mentah di PN Kabanjahe

  • Bagikan

KARO, WII – Persidangan gugatan pra-peradilan (Prapid) yang diajukan Baron Kaban tentang sah atau tidaknya penahanan atas dirinya dinyatakan gugur oleh majelis hakim, saat sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri(PN) Kabanjahe, Rabu (19/8) siang.

“Kasus korupsi lahan TPA di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, gugatan pra peradilan Baron Kaban dinyatakan Gugur di PN Kabanjahe,” ujar Kajari Karo Denny Achmad melalui aplikadi WhatsApp kepada Waktuindonesia.id, Kamis (20/8) pagi.

Lanjut dijelaskan Kajari, bahwa dalam agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim tunggal Vera Yetti Magdalena, menyatakan permohonan pra pidana Baron Kaban dinyatakan gugur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan dan telah diperiksa persidangannya pada (18/08/2020) dengan agenda persidangan membacakan surat dakwaan.

“Maka berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d UU no 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana permohonan pra pidana gugur.”

“Mengadili sesuai permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang ditimbulkan dibebankan kepada pemohon,” jelasnya.

Usai pembacaan putusan majelis hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe ini menutup persidangan.

Dan hasil putusan ini juga dapat dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo telah menetaokan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Dokan, yakni Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rusdianto selaku pihak swasta konsultan pengadaan.

Pasca penetapan tersangka tersebut, BK pun mengajukan gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Gugatan ini tertuang dapat diakses pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di halaman website Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan nomor gugatan 1/Pid.Pra/2020/PN Kbj, pada 29 Juli 2020, tentang sah atau tidaknya penahanan, dengan nama Pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban.

BACA JUGA:  Empat Warga Pesawaran Terkonfirmasi Positif Covid-19

(rek/Wii)

  • Bagikan