Limbah Medis Berserakan, Sekretaris Dinkes Pesawaran Mengaku Tak Tau Apa-apa

  • Bagikan

“Apa lagi ada obat komersil itu, kaya Konimez kan aneh,” timpal dia.

Selain itu ia juga menjelaskan, terkait pengolahan limbah medis yang ada, pihaknya mempunyai mekanisme sendiri, yang sesuai dengan prosedur dan juga peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau limbah biasanya kami akan bentuk tim, kami punya mekanisme yang sesuai dengan anjuran kesehatan,” terang dia.

Untuk saat ini, Widodo juga telah memerintahkan jajarannya untuk membersihkan beberapa kantong limbah dari obat-obatan tersebut.

Sementara itu, jika merujuk pada peraturan pemerintah terkait pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya, dan Beracun) yang didalamnya termasuk limbah medis, pemerintah telah membuat aturan melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Agar limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan dapat dikelola dengan benar, aturan tersebut berisi tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (No. P.56/Menlhk-Setjen/2015). Dalam pasal 5 dari peraturan itu menyebut pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tahapan, mengurangi dan memilah, menyimpan, mengangkut, mengolah, mengubur, dan menimbun limbah B3. (WII)

BACA JUGA:  Polsek Padang Cermin Gelar Pengetatan Prokes Di Pasar Hanura
  • Bagikan