GEDONGTATAAN, WII – Beberapa kantong limbah medis ditemukan tercecer di tempat pembuangan sampah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran. Menanggapi hal tersebut, sekretaris dinkes setempat mengaku tidak mengetahui asal muasal dari limbah tersebut, Senin (24/8).
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, limbah medis dengan kategori limbah farmasi atau obat-obatan tersebut ditemukan di tempat pembuangan sampah, yang jaraknya hanya beberapa meter dari kantor Dinkes Kabupaten Pesawaran.
Limbah farmasi yang ditemukan diketahui telah melewat masa layak pakai, atau sudah masuk kadaluwarsa. Dari sekian banyak limbah obat-obatan tersebut, terdapat salah-salah obat yang cukup familiar dan biasa ditemukan di warung-warung, yaitu Konimex.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinkes Kabupaten Pesawaran Widodo, mengaku tidak tau menahu terkait keberadaan limbah obat-obatan tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya memiliki tempat tersendiri untuk mengolah segala limbah medis yang ada.
“Ya saya juga tidak tau ya, itu datangnya dari mana. Sebab kalau bagian farmasi kita sudah punya tempat sendiri,” kata dia.
Dirinya juga berani memastikan, bahwa seluruh limbah tersebut bukan bersumber dari Dinkes Kabupaten Pesawaran.
“Kalau kita lihat dari obatnya itu jelas bukan dari kami (Dinkes Pesawaran-red) sebab itu kan ada obat kaya namanya Gravalin, Ajitab, Vinisiline, nah kami gak pernah menggemparkan obat-obat itu,” jelas Widodo.
“Apa lagi ada obat komersil itu, kaya Konimez kan aneh,” timpal dia.
Selain itu ia juga menjelaskan, terkait pengolahan limbah medis yang ada, pihaknya mempunyai mekanisme sendiri, yang sesuai dengan prosedur dan juga peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau limbah biasanya kami akan bentuk tim, kami punya mekanisme yang sesuai dengan anjuran kesehatan,” terang dia.
Untuk saat ini, Widodo juga telah memerintahkan jajarannya untuk membersihkan beberapa kantong limbah dari obat-obatan tersebut.
Sementara itu, jika merujuk pada peraturan pemerintah terkait pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya, dan Beracun) yang didalamnya termasuk limbah medis, pemerintah telah membuat aturan melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Agar limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan dapat dikelola dengan benar, aturan tersebut berisi tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (No. P.56/Menlhk-Setjen/2015). Dalam pasal 5 dari peraturan itu menyebut pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan meliputi tahapan, mengurangi dan memilah, menyimpan, mengangkut, mengolah, mengubur, dan menimbun limbah B3. (WII)