Kejari Tetapkan Kadiskes Lampura Tersangka Korupsi DAK BOK Rp2,1 Miliar, Maya: Saya Dizolimi

  • Bagikan

Kajari Atik Rosmiati tampak didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum.

Kajari Atik membeberkan, hasil penyidikan terhadap Kadinkes Maya M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018.

“Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan, Maya M ditetapkan sebagai tersangka dan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” ungkap Atik Rosmiati Ambarsari, kepada sejumlah wartawan, di aula gedung Adhyaksa setempat.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Lampura, menyampaikan, besaran anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN dan disalurkan ke APBD tahun 2017 sebesar kurang lebih Rp15 miliar, dan pada 2018 sebesar Rp16 miliar.

“Tersangka saat ini dititipkan ke Rutan kelas ll B Kotabumi hingga 20 hari kedepan sampai menunggu proses lebih lanjut,” terangnya. (sab/esa/WII )

BACA JUGA:  PWI Pesawaran Kembali Sosialisasikan Era Adaptasi Kebiasaan Baru
  • Bagikan