Polsek Buay Bahuga Tangkap Seorang Pria di Bumi Agung, Ini Penyebabnya

  • Bagikan

“Pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban sekitar pukul 01:00 WIB tanggal 3 Juni 2019 pada saat korban sedang berada di Puskesmas Bumi Agung tersebut,” tambahnya.

Kini AS diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Buay Bahuga berikut barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam Nopol : BE 7819 HT untuk proses hukum lebih lanjut.

“AS dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Akmaludin.
(roy/WII)

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Rakor Lintas Sektoral Persiapan Ops Ketupat Krakatau 2021
  • Bagikan