“Penandatanganan nota Kesepahaman ini bertujuan agar KPU Kabupaten Way Kanan dapat bekerjasama dalam melaksanakan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan kerja KPU Kabupaten Way Kanan,” singkat Taufik.
(roy/WII)





