Warbiasa! Kabag dan Kabid ini Gerak Cepat Tanggapi Keluhan Petani, Warning Pengecer Pupuk Subsidi

  • Bagikan

Lipinus Sembiring mengatakan, apabila masih terjadi hal seperti itu pihaknya memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada kios.

“Kami akan menindak dengan rekomendasi pencabutan izin usaha dan dapat dipidana pelanggaran pasal 15 UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen perihal pemaksaan menjual,” ucap Lipinus.

Sementara, Kepala Desa Pamah, Sagala, via telepon selular mengapresiasi gerak cepat kabag dan kabid itu atas keluhan masyarakat.

“Selama ini masyarakat sangat terbebani atas apa yang dilakukan oknum kios pengecer tersebut. Karena petani di desa ini sebagian besar tidak mampu membeli pupuk non-subsidi,” ucap Sagala.

(hmt/WII)

BACA JUGA:  Gelapkan Setoran Nasabah, Oknum Karyawan KSP Sahabat Dipolisikan
  • Bagikan