Ini Jadwal dan Ketentuan Pasbalon Mendaftar ke KPU Karo

  • Bagikan

KARO, WII – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020.

Pendaftaran pasangan balon (Pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati dimulai tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020.

Dimikian ditandaskan Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, Sabtu (29/8/2020).

Menurut Gemar, ada sejumlah ketentuan pendaftaran pasangan calon tersebut. Pertama, bagi bakal pasangan calon perseorangan, pendaftaran dilakukan pasbalon persorangan.

Kedua, bagi pasbalon yang melalui partai politik atau gabungan partai politik, pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.

“Ketiga, bakal pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon, dan pengurus partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran,” ungkap Gemar.

Kemudian, lanjutnya, keempat, dalam hal pengurus partai politik atau gabungan partai politik, atau salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan pendaftaran.

“Kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,” pungkasnya.

(Laporan : Bambang F, Karo/ WII)

BACA JUGA:  Polisi Amankan Rapid Test KPPS Desa Negeri Sakti
  • Bagikan