Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Bhagasasi di Soal, LMP MACAB Endus SK Tanggal Mundur

  • Bagikan

BEKASI, WII – Kecurigaan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak atas upaya pengangkatan kembali URS menjadi Plt Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi disambut Ketua LMP MACAB Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto.

Jika kecurigaan Abdul Rozak benar, Eko menilai hal itu harus ditangani serius.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Bupati dan Wali Kota Bekasi harus bertindak tegas,” kata kata Eko, Minggu (30/8/2020).

Eko menilai per tanggal 17 Agustus jabatan URS berakhir.

“Jabatan URS sudah habis pertanggal 19 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB,” tambahnya.

Menurut Eko, URS bukan lagi bagian dari BUMD yang dimiliki Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi selepas jabatannya habis.

“LMP akan kawal kasus ini. LMP akan turun ke jalan. Dan LMP tidak akan biarkan para penikmat uang negara itu berlenggang kangkung,” tegasnya.

BACA JUGA:  Administrasi BPJS Ketenagakerjaan Diminta tak Rumit
  • Bagikan