KARO, WII – Seluruh warga yang melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Karo khususnya di Pusat Pasar Berastagi dan Kabanjahe wajib menggunakan masker. Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mengeluarkan anjuran penggunaan masker untuk memutus penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Bupati Karo Terkelin Brahmana melalui Kasatpol PP Hendrik Tarigan , menekankan anjuran WHO tersebut ketika melakukan patroli dan memberi himbauan di pasar tradisional tersebut serta ingin memastikan kedisiplinan masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar dalam penggunaan masker.
“Satpol PP akan turunkan personel untuk merazia dan lakukan patroli di pasar. Ini sifatnya bukan lagi imbauan, tapi sudah kewajiban,” kata Hendrik Tarigan, Selasa (01/09)
Ditekankan Kasatpol PP Hendrik Tarigan saat ini Kabupaten Karo dalam zona merah Covid-19 dan setiap harinya angka kasus terjadi peningkatan. Diharapkan seluruh warga dapat patuh, disiplin, dan berkomitmen untuk sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19
“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menggunakan masker. Jika kesulitan mendapatkan masker, manfaatkan sapu tangan atau masker kain. Jadi, untuk seluruh pedagang dan pengunjung yang datang harus mencuci tangan dan mewajibkan menggunaan masker guna mencegah terpapar Covid-19. Jika tidak melakukan hal tersebut, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam pasar, jangan anggap sepele virus ini,” tegas Hendrik
Hendrik Tarigan menambahkan , sosialisasi ini kita bekerjasama dengan Dinas Pasar, dan kita laksanakan nanti selama 2 bulan. Jadi saya menginstruksikan kepada PD Pasar, terutama Satpol PP Kabupaten Karo untuk melakukan patroli dan razia penggunaan masker di pasar-pasar . Sebab, pasar menjadi salah satu lokasi berkumpulnya warga yang dinilai rentan terhadap penyebaran Covid-19. (Bambang F, Karo/WII)