KARO, WII – Seluruh warga yang melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Karo khususnya di Pusat Pasar Berastagi dan Kabanjahe wajib menggunakan masker. Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah mengeluarkan anjuran penggunaan masker untuk memutus penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Bupati Karo Terkelin Brahmana melalui Kasatpol PP Hendrik Tarigan , menekankan anjuran WHO tersebut ketika melakukan patroli dan memberi himbauan di pasar tradisional tersebut serta ingin memastikan kedisiplinan masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar dalam penggunaan masker.
“Satpol PP akan turunkan personel untuk merazia dan lakukan patroli di pasar. Ini sifatnya bukan lagi imbauan, tapi sudah kewajiban,” kata Hendrik Tarigan, Selasa (01/09)





