Inilah Jadwal SKB CPNS Karo Formasi Tahun 2019, Begini Pesan Sekda Kamperas

  • Bagikan

KARO, WII – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon PNS Kabupaten Karo Formasi Tahun 2019 dilaksanakan 8 – 9 September 2020.

Hal itu berdasarkan hasil rapat persiapan Panitia Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon PNS Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, Kamis (3/9/2020).

Lokasi SKB sendiri di Kantor Regional BKN VI Medan, Jl. T.B. Simatupang Nomor 124, Medan Sunggal, Medan.

Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor 554/KR.VI/BKN/VIII/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Jadwal Seleksi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Lokasi Kanreg VI BKN Medan dan di luar Kanreg VI BKN Medan.

Peserta SKB Penerimaan Calon PNS Kabupaten Karo Formasi Tahun 2019 seluruhnya berjumlah 576 orang untuk mengisi 261 formasi di jajaran Pemerintah Kabupaten Karo, dimana 565 orang mengikuti ujian di titik lokasi Kantor Regional BKN VI Medan, dan 11 orang di luar titik lokasi dimaksud, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka mengurangi pergerakan peserta antar daerah sebagai upaya pencehagan penyebaran covid-19, yakni:
– 3 orang di UPT BKN Batam
– 1 orang di Kanreg XII BKN Pekanbaru
– 2 orang di UPT BKN Padang
– 1 orang di UPT BKN Jambi
– 1 orang di UPT BKN Serang
– 2 orang di BKN Pusat
– 1 orang di Kanreg I BKN Yogyakarta

Pelaksanaan ujian SKB di titik lokasi Kantor Regional BKN VI Medan selama dua hari, yang terbagi ke dalam  tiga sesi pada hari pertama, dan dua sesi pada hari kedua.

Itu sebagaimana tercantum pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor 800/1597/BKD/2020 tentang Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Formasi Tahun 2019, yang sudah ditayangkan pada website resmi Pemerintah Kabupaten Karo.

BACA JUGA:  Lintang Tahura Jalin Kerja Sama Dengan Dishut Provinsi Lampung

Ujian sesi pertama setiap harinya dimulai pada pukul 08:30 WIB, dengan durasi setiap sesi selama 90 menit. Diharapkan kepada peserta SKB untuk dapat hadir 2 jam (120 menit) sebelum pelaksanaan ujian.

Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian agar mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk di lokasi ujian agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 Meter dengan orang lain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer, dan alat tulis pribadi berupa pensil kayu disiapkan sendiri oleh peserta.

Sekda Kamperas Terkelin Purba menegaskan, peserta SKB agar tidak membawa kendaraan pribadi, karena keamanan kendaraan pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta, dan tidak disediakan lahan parkir di sekitar lokasi SKB.

“Seluruh peserta SKB agar tidak mempercayai calo atau pihak manapun, yang menjanjikan dapat mengurus kelulusan peserta SKB, karena pelaksanaan ujian SKB dilakukan secara transparan dan murni, objektif dan akuntabel,” ungkap Sekda Karo.

Sekda Kamperas juga menambahkan bahwa akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT pada pelaksanaan SKB ditayangkan secara live scoring.

“Dan dapat dilihat secara live oleh pelamar dan masyarakat melalui media online streaming di akun resmi media social, baik itu youtube maupun facebook Kantor Regional VI BKN Medan,” pungkasnya.

Laporan : Bambang F, Karo / WII

  • Bagikan