BEKASI, WII – LSM Laskar Merah Putih (LMP) menilai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi URS dinilai gagal memajukan perusahaan plat merah itu.
LMP bahkan sudah pernah menggelar aksi menyampaiakan keluhannya terkait kinerja Dirut tersebut.
“Berhentikan URS sebagai Direktur Utama beserta dinastinya yang kami anggap gagal memajukan PDAM Tirta Bhagasasi,” kata Eko, Kamis (3/9/2020).
Selain itu, LMP juga menuntut agar PP No. 54 Tahun 2017 Bab V Pasal 30 diberlakukan. Tolak adanya penyertaan modal. “Audit harta kekayaan URS selama menjabat direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi,” ujarnya.
Menurutnya, era kepemimpinan Direktur URS dalam mengelola PDAM Tirta Bhagasasi kurang mampu meningkatkan kemajuan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.





