Lebih lanjut Kabid Humas Poldasu menjelaskan, penetapan atas ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut.
“Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337,98,” tutur Dirsan.
Adapun barang bukti yang di amankan, yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut 2018.
“Dan Dokumen -dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” tutup Kabid Humas Poldasu, yang akrab dipanggil Dirsan.
(rek/wii)





