GMBI Geruduk DPRD Lampura, Tolak RUU HIP

  • Bagikan

Kotabumi, WII-Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus mendapat penolakan di berbagai daerah di Negara Republik Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kali ini Penolakan tersebut datang dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampura. Aksi damai puluhan anggota LSM GMBI itu digelar dilakukan di halaman DPRD setempat, dengan berpakaian khas mereka lengkap dengan pengeras suaranya dan dikawal oleh sejumlah aparat keamanan dari Polres Lampura diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi. Selasa (30/6).

“Kami dengan tegas menolak RUU HI,P karena akan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” ujar Ketua GMBI Lampung, Ali mukhtamar Hamas dalam orasinya.

Ditegaskannya, jika penolakan tersebut didasari oleh sejumlah alasan diantaranya Pancasila merupakan napas dari semua Undang-Undang yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selain itu, Pancasila merupakan pedoman bangsa dan amanah dari para pendiri NKRI. Jadi, tidak sepantasnya Pancasila malah diturunkan kedudukannya menjadi sebuah Undang-Undang. Pancasila itu final dan tidak bisa di rubah lagi”, tegasnya.

Dikatakan Ali, mengingat pentingnya itu semua maka GMBI meminta DPRD Lampura dapat menyampaikan aspirasi mereka. Sehingga RUU HIP yang menjadi kontroversial tersebut dapat dibatalkan sesuai harapan semua orang.

“Jika terus dibiarkan maka dipastikan RUU HIP ini berpotensi menimbulkan perpecahan ditingkatkan masyarakat, “pungkasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Lampura Romli beserta pimpinan dan sejumlah anggota yang menerima kehadiran massa aksi, memberikan ruang perwakilan GMBI untuk berdialog dan menyampaikan pernyataan sikap mereka. Maka Ketua GMBI Lampung bersama ketua GMBI Distrik Lampura Ansori, menyampaikan pernyataan sikap mereka untuk diteruskan kepada DPR RI dengan sejumlah alasan yang mendasari penolakan itu. Ada beberapa poin penting yang tertera dalam pernyataan sikap dimaksud. Diantaranya, HIP bukan semakin menguatkan Pancasila, tetapi justru melemahkan. Indikasinya terlihat jelas dengan absennya TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan Penyebaran ajaran komunisme, dalam konsideran. Ketiadaan Tap MPRS tersebut dipandang sebagai kealfaan preferensi ideologis menolak komunisme.

BACA JUGA:  New Normal, Dandim 0422 LB Tinjau Kedisiplinan Warga Di Pasar Bandar Betung Sekincau

Menanggapi itu ketua DPRD Lampura, Romli berjanji akan menyampaikan aspirasi penolakan dari GMBI kepada DPR RI. Karena prinsipnya DPRD Lampura juga tegas, bahwa NKRI harga mati. Tidak ada yang boleh mengancam kedaulatan NKRI. Namun harus dipahami, dalam permasalahan tersebut DPRD Lampura sama sekali memiliki kewenangan.

“Karenanya apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan GMBI Distrik Lampura akan kami sampaikan kepada DPR RI,”pungkasnya. (Sab)

  • Bagikan