“Jika terus dibiarkan maka dipastikan RUU HIP ini berpotensi menimbulkan perpecahan ditingkatkan masyarakat, “pungkasnya.
Sementara itu, ketua DPRD Lampura Romli beserta pimpinan dan sejumlah anggota yang menerima kehadiran massa aksi, memberikan ruang perwakilan GMBI untuk berdialog dan menyampaikan pernyataan sikap mereka. Maka Ketua GMBI Lampung bersama ketua GMBI Distrik Lampura Ansori, menyampaikan pernyataan sikap mereka untuk diteruskan kepada DPR RI dengan sejumlah alasan yang mendasari penolakan itu. Ada beberapa poin penting yang tertera dalam pernyataan sikap dimaksud. Diantaranya, HIP bukan semakin menguatkan Pancasila, tetapi justru melemahkan. Indikasinya terlihat jelas dengan absennya TAP MPRS XXV Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan Penyebaran ajaran komunisme, dalam konsideran. Ketiadaan Tap MPRS tersebut dipandang sebagai kealfaan preferensi ideologis menolak komunisme.
Menanggapi itu ketua DPRD Lampura, Romli berjanji akan menyampaikan aspirasi penolakan dari GMBI kepada DPR RI. Karena prinsipnya DPRD Lampura juga tegas, bahwa NKRI harga mati. Tidak ada yang boleh mengancam kedaulatan NKRI. Namun harus dipahami, dalam permasalahan tersebut DPRD Lampura sama sekali memiliki kewenangan.
“Karenanya apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan GMBI Distrik Lampura akan kami sampaikan kepada DPR RI,”pungkasnya. (Sab)





