“Berdasarkan Laporan dari korban, Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa MI sedang berada di seputaran Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,” tambahnya.
Tak mau kehilangan target, petugas yang dipimpin Aipda Aandri Panit I Reskirm Polsek Baradatu, Rabu 02 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, lansung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap MI tanpa perlawanan.
“Kini pelaku sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
“MI dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kompol Mulyadi.
(roy/WII)





