WAYKANAN, WII – Polsek Baradatu, Way Kanan, Lampung mengamankan seorang lelaki, MI (22) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita di salah satu di Kecamatan Baradatu, Rabu (2/9/2020)
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kronologis kejadian bermula korban memblokir pertemanan di media sosial, FB milik sang suami, MI dengan temannya yang berinisial W dikarenakan diduga sering mengajak mengkomsumsi minuman keras (miras).
Sementara, MI yang mengetahui pertemanan di medsosnya diblokir, langsung marah kepada sang istri akhirnya terjadi adu mulut, cek-cok.
Hingga MI diduga memukul wajah dan mulut korban hingga mengalami memar pada bagian hidung ditambah luka di bagian belakang kepala dan bibir bagian bawah.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu,” katanya, Kamis (3/9/2020).





