“Jadi dasar apa pemerintah dalam hal ini dispar melakukan pengutipan tersebut,” ujarnya heran.
Ia pun meminta dispar menghentikan aktivitas penatikan retribusi tersebut.
“Dan diharapkan juga kepada aparat Kepolisian Polres Karo supaya melakukan tindakan,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadispar Munarta Ginting, Kamis (3/9/2020), melalui WhatsAppnya mengatakan, pengutipan tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2012.
“Setiap tamu wisata yang masuk ke Area Gunung Sibayak wajib membayar uang retribusi sebesar Rp4 ribu. Itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012,” ungkap Munar, sapaan Munarta Ginting.
Laporan : Bambang F, Karo / WII





