KARO, WII – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Karo, Sumut, kembali mennarin tetribusi di objek wisata pemandian Air Panas Lau Sidebuk Debuk Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka.
Hal itu dikritik LSM Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI). LAMI menilai objek wisata itu milik swasta. Sementara, Dispar menyebut penarikan retribusi itu berdasarkan peraturan daerah setempat.
Sekretaris (LAMI) Kabupaten Karo, John Ginting, Kamis (03/9/2020), menyebut, beberapa bulan silam, Polres Karo menggelar operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap petugas dari Dispar berserta berikut barang bukti (BB) atas pengutipan (penarikan, Red) di objke wisata itu.
Namun, katanya, penarikan retribusi kembali diberlakukan dispar di objek wisata dimaksud.
“Dengan kembalinya aktivitas pengutipan tersebut justru mencoreng wajah pariwisata yang hendak berekreasi di pemandian alam
Lau Sidebuk Debuk tersebut,” ujar John Ginting.
Sebab, kata John Ginting lagi, objek wisata pemandian Air Panas Lau Sidebuk Debuk itu milik swasta atau perorangan bukan milik Pemerintah Kabupaten Karo.
“Jadi dasar apa pemerintah dalam hal ini dispar melakukan pengutipan tersebut,” ujarnya heran.
Ia pun meminta dispar menghentikan aktivitas penatikan retribusi tersebut.
“Dan diharapkan juga kepada aparat Kepolisian Polres Karo supaya melakukan tindakan,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadispar Munarta Ginting, Kamis (3/9/2020), melalui WhatsAppnya mengatakan, pengutipan tersebut berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2012.
“Setiap tamu wisata yang masuk ke Area Gunung Sibayak wajib membayar uang retribusi sebesar Rp4 ribu. Itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012,” ungkap Munar, sapaan Munarta Ginting.
Laporan : Bambang F, Karo / WII